Masukan Revisi UU No.39-2004 - KEMENLU DUKUNG REVISI UU NO.39-2004
Kementerian Luar Negeri melalui Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Tatang Razak mendukung sepenuhnya revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
Dukungan tersebut disampaikan Tatang saat memberikan masukan Revisi UU Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri kepada Anggota Panja Revisi UU Nomor 39/2004 Komisi IX DPR di Gedung DPR, Jakarta (24/1)
Menurut Tatang pada prinsipnya dalam melakukan revisi UU No.39/2004 tersebut harus berpihak pada kelompok masyarakat lemah dalam hal ini TKI.
UU hasil revisi nantinya harus secara tegas memuat pemisahan antara instansi yang memiliki fungsi policy maker/regulator, controller/auditor/supervisor, advisor dan fungsi eksekutor.
Diterangkan Tatang, bahwa revisi UU tersebut harus mengatur dengan jelas dan tegas sanksi dan kompensasi terhadap PPTKIS sebagai pelaksana penempatan dan perlindungan TKI. Sanksi tersebut diberikan jika PPTKIS tidak melaksanakan kewajibannya.
Tatang juga mengusulkan usia TKI yang bekerja pada pengguna perorangan adalah 21 tahun dan lulus SLTP atau sederajat.
Pertimbangannya usia dan tingkat pendidikan seseorang berkorelasi positif dengan kemampuan seseorang melindungi diri sendiri. Dimana perlindungan terbaik adalah perlindungan yang dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan.
Ditambahkan Tatang bahwa ketentuan ini sesuai dengan Pasal 35 UU Nomor 39/2004 yang berlaku saat ini.
Lebih lanjut, Tatang menambahkan selain merevisi UU pihaknya dalam hal ini Kemenlu menyoroti bagaimana pelatihan-pelatihan TKI sebelum berangkat ke luar negeri harus di awasi langsung oleh Pemerintah.
Sebelum ada bukti jelas bahwa para calon TKI tersebut telah menjalani pelatihan-pelatihan, baik dari Pemerintah atau dari PPTKIS, Tatang menjelaskan Pemerintah tidak akan mengeluarkan Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN) sebagai syarat penting untuk mereka bekerja di luar negeri. (sc)